EVOLUSI KONSEP SUNNAH
(Telaah Historis Perkembangan Konsep Sunnah sampai Era Al Syafi’i)
Oleh : TaufikurRahman
(Telaah Historis Perkembangan Konsep Sunnah sampai Era Al Syafi’i)
Oleh : TaufikurRahman
A. Pendahuluan
Salah satu warisan Nabi Muhammad kepada ummatnya di samping al Qur’an adalah sunnahnya. Perbincangan sunnah Nabi merupakan diskusi panjang yang terus berlangsung pada masa sekarang. Isu sentral yang terus berlangsung adalah hakikat, status dan otoritas sunnah (contoh-contoh normatif Rasulullah SAW). Isu ini menjadi begitu penting karena kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah swt sehingga perkataan dan perbuatannya diterima oleh sebagian besar muslim sebagai sumber kewenangan keagamaan hukum dan kedua setelah al Qur’an.
Al -Qur’an sendiri berulang-ulang memerintahkan kepada pembacanya agar mematuhi Allah dan utusan-Nya. Oleh karena itu imitatio Muhammadi menjadi standar etika di kalngan ummat Islam, menjadi dasar bagi hukum Islam dan menjadi standar bagi kebanyakan “aktivitas keduniaan”. Namun bagaimana sebenarnya pemahaman ummat Islam terhadap konsep sunnah Nabi dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari utamanya dalam memutuskan berbagi persoalan yang timbul? Ternyata sejarah membuktikan adanya perdebatan dan perbedaan di kalangan ummat islam. Membicarakan tentang sunnah juga tidak terlepas kaitannya dengan pembicaraan mengenai hadith karena hadith merupakan kendaraan bagi sunnah (the carrier of sunnah). Secara bebas istilah sunnah dan hadith memiliki arti yang sama yaitu tradisi nabi (prophetic tradition). Akan tetapi kajian kritis atas dua istilah tersebut tidaklah identik. Makalah ini mencoba untuk menyoroti perkembangan konsep sunnah mulai dari masa Nabi SAW sampai dengan era al-Sha>fi’i>.
B. Pengertian Sunnah
Secara etimologis Sunnah yang berasal dari kata sanna yasunnu sannan wa sunnah pada asalnya berarti habitual parctices customary procedure or action ada juga yang memberi arti dengan “jalan setapak, prilaku, praktek, tingkah laku kebiasaaan ataupun tata cara”.
Istilah sunnah secara tidak langsung mengandung arti praktek normatif, atau model perilaku baik dari seseorang atau kelompok tertentu . Artinya dalam konteks ini konsep tersebut mempunyai dua arti yaitu (1) suatu fakta historis mengenai tingkah laku dan (2) kenormatifannya untuk generasi-generasi berikutnya Di dalam al Qur’an, cara Allah bertindak terhadap generasi-generasi lalu juga diistilahkan dengan sunnah yaitu sunnah Allah seperti dalam QS.17:77 dan QS. 3:63. Sedangkan sunnah generasi terdahulu merujuk pada praktek dan kebiasaan. Sejumlah ayat-ayat al-Qur’an secara jelas menunjukkan bahwa sunnah praktek atau perilaku seperti dalam QS 8:38 dan QS 15:8
Ketika istilah sunnah digunakan dalam kaitannya dengan doktrin atau hukum Islam, ia kemudian merujuk pada praktek-praktek normatif ideal yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang selama hidupnya selalu memiliki otoritas istimewa. Yang menarik untuk dikaji adalah pemahaman konsep sunnah yang setidaknya selama Islam masa pertengahan telah diidentikkan dengan norma-norma praktis atau model tingkah laku yang terkandung dalam hadith menjadi sangat penting karena pada saat yang sama muncul fenomena metodologi keagamaan dalam ketiadaan bimbingan yang hidup dari Nabi dan para sahabat
C. Konsep Sunnah Pada Masa Rasulullah SAW dan Para Sahabat :
Kalau kita melacak dari sejarah, konsep tentang sunnah tampaknya sudah ada sejak masa Rasulullah SAW. Hal ini dapat kita lihat dari hadith-hadith Nabi Muhammad SAW yang secara eksplisit menyebut kata sunnah seperti:
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
“Aku tinggalkan kepada kamu dua perkara, kamu semua tidak akan tersesat selama berpegang pada keduanya, yaitu kitab Allah (al-Qur’an) dan Sunnah Nabi-Nya” (H.R. Imam Malik, No.1395)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ)
“Nikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengerjakan sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku dan kawinlah karena aku sangat bangga dengan banyaknya ummat. Barangsiapa yang mempunyai keluasan rezeki hendaklah ia menikah dan barangsiapa belum mendapatkannya maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa merupakan benteng baginya”.
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا آكُلُ اللَّحْمَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَقَالَ مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Dari Anas ra bahwa beberapa orang bertanya kepada istri Nabi SAW tentang perbuatannya, sebagian berkata saya tidak akan kawin, yang berkata saya tidak akan makan daging, dan yang lainnya berkata saya tidak akan tidur. Maka Rasulullah SAW memuji Allah dan berkata : “Kenapa sebagian orang mengatakan begini dan begitu, sesungguhnya saya ini shola tapi juga tidur, berpuasa tapi juga berbuka dan saya juga kawin. Maka barangsiapa tidak menyukai sunnahku, ia tidak termasuk golonganku”
حدثنا أبو أمية ، قال : حدثنا أبو عاصم ، عن ثور بن يزيد ، عن خالد بن معدان ، عن عبد الرحمن بن عمرو السلمي ، عن عرباض بن سارية ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي وعضوا عليها بالنواجذ »
Hendaklah kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khalifah rasyidah yang mendapatkan petunjuk sesudahku dan hendaklah kalian benar-benar memeganginya.
Hadith-hadith di atas secara eksplisit menggambarkan bahwa konsep tentang sunnah, yang dalam hal ini adalah bahwa sunnah Nabi sudah ada sejak masa nabi Muhammad SAW, di mana beliau sangat menekankan ummatnya untuk senantiasa mengikuti sunnah-sunnahnya.
Semasa Rasulullah hidup, sunnah mengandung kesesuaian tindakan para sahabat dengan tindakan Rasulullah SAW. Mereka menata kehidupan mereka berdasrkan Qur’an sebgaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Tidak ada hukum tersendiri yang diperlukan untuk mendukung lurusnya tindakan mereka kecuali perkataan dan perilaku Rasulullah SAW.
Setelah Rasulullah SAW wafat, para sahabat masih memiliki al Qur’an, perilaku Rasulullah SAW dan kebiasaan-kebiasaan mereka sendiri yang mereka praktekkan selama beliau masih hidup. Namun di samping sebagai penyampai sunnah rasul merka sekarang juga menjadi penafsir dan pengurainya. Hal ini meluaskan ruang lingkup sunnah dan memberikan kandungan yang baru dalam orbitnya. Persoalan-persoalan baru yang dihadapi oleh para sahabat mendesak mereka untuk memberikan jawaban dengan ijtihad mereka sendiri dengan berdasarkan pada contoh dan suri tauladan yang telah diberikan oleh Rasulullah SAW kepada mereka. Sebagai cermin dari kehidupan dan perilaku Rasulullah SAW, kelakuan dan pendapat para sahabat lambat laun dipandang sebagai contoh bagi generasi berikutnya. Hal inilah yang kemudian memperluas ruang lingkup sunnah bukan lagi terbatas kepada sunnah rasul akan tetapi juga mencakup sunnah para sahabat. Terdapat beberapa contoh ijtihad yang dilakukan oleh khulafa’ rasyidun yang kemudian menjadi sunnah bagi kaum muslimin sesudahnya.
D. Konsep Sunnah Menurut Ahli Madhab-madhhab Awal
1. Era al-Awza’i> : Sunnah sebagai Praktek kaum muslimin
Konsep sunnah kemudian mengalami perkembangan pada masa madhab-madhhab awal. Salah satu ulama terdahulu dari madhhab awal adalah Abu> ‘Amr ‘Abd al-Rah}man al-Awza’i> (w. 157H) dari Syiria. Ia mengenal konsep sunnah, akan tetapi tidak mengidentikkannya dengan tradisi-tradisi formal. Ia sering merujuk pada praktek yang dilakukan oleh kaum muslimin yang sampai kepadanya dari masa hidup Rasulullah SAW. Dalam pertentangan pendapatnya dengan Abu> Hani>fah, Ia, dalam kebanyakan kasus terlebih dahulu bergumentasi dengan prilaku Rasulullah. Kemudian untuk memperkuat argumennya ia mengutip praktek sahabat dan kaum muslimin terdahulu. Kadang-kadang ia juga menyebut perilaku dan kebiasaan bani Umayyah hingga terbunuhnya Walid bin Yazid (w. 126 H), sebagai penguat argumennya. Setelah mengutip beberapa preseden, Al Awza’i> sering mengakhiri uraiannya dengan ungkapan “bi had>ha> mad}at al sunnah
Pandangan yang dikemukakan oleh al-Awza’i> tentang sunnah, menurut Joseph Schact adalah apa yang dikenal dengan “living tradition” yaitu praktek-praktek kaum muslimin yang dimulai dari nabi SAW, dilestarikan oleh para khalifah awal dan para penguasa berikutnya dan kemudian divervikasi oleh para ulama. Praktek-praktek kaum muslimin yang kontinyu adalah yang sangat menentukan sedangkan rujukan pada Nabi atau para khalifah awal bersifat fakultatif atau opsional dan bukan merupakan suatu keharusan untuk memantapkan sunnah. Hampir dalam setiap lembar al-siyar dapat ditemukan contoh-contoh yang dapat membuktikan pernyataan di atas. Salah satunya adalah ketika al-Awza’i> menentang pendapat Abu> Hani>fah yang mengatakan bahwa barang siapa yang mendapatkan sesuatu dalam perang maka barang tersebut menjadi miliknya. Maka jika seorang lelaki mendapatkan seorang jariyah, ia tidak boleh menggaulinya selama berada dalam da>r al-h}arb. Al Awza’i> menentang pendapat tersebut seraya menyatakan bahwa lelaki tersebut boleh menggauli jariyahnya karena kaum muslimin pernah menggauli jariyah ketika mereka mendapatkannya sebagai tawanan perang ketika melawan Bani> Must}aliq sebelum mereka pulang ke da>r al-Isla>m.
Demikian juga penolakan al-Awza’i> terhadap pendapat Abu> Hani>fah yang menyatakan bahwa jika seorang non muslim memeluk Islam, meninggalkan rumah dan harta bendanya maka harta benda tersebut akan menjadi kategori harta rampasan perang apabila negeri asal orang non muslim tersebut jatuh ke tangan kaum muslimin. Al-Awza’i> menolak pandangan tersebut dengan mengemukakan contoh ketika jatuhnya Mekah, di mana Rasulullah SAW tidak merampas milik kaum muslimin di sana ataupun menjadikan mereka sebagai tawanan. Contoh –contoh di atas mengindikasikan bahwa sunnah dalam pandangan al Awza’i> sebagian didasarkan atas kebiasaan aktual kaum muslimin di sekitar Rasulullah bahkan sebagaimana yang dikemukakan juga meliputi tradisi kaum muslimin jauh sesudah wafatnya Rasulullah SAW.
Berkenaan dengan konsep sunnah pada masa awal tersebut, Ahmad Hasan menyimpulkan bahwa pertama menurut al Awza’i> orang lain dapat menciptakan sunnah di mana sunnah Rasul menjadi pelindungnya. Kedua sunnah dapat ditentukan dengan ra’y dalam persoalan di mana instruksi yang jelas, tidak dapat diperoleh, dengan menerapkan satu kejadian dalam kehidupan Rasulullah SAW yang relevan dengan situasi. Dan ketiga, dapat terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan sunnah atas dasar argumen.
2. Era Malik : Sunnah dalam wujud ‘Amal Ahl Madi>nah
Perkembangan tentang konsep sunnah dapat dilihat dari pandangan Ma>lik bin Anas (w.179 H). Hampir sama dengan al Awza’i>, sunnah bagi Imam Malik tidak sepenuhnya terdiri dari tradisi yang berasal dari Rasulullah SAW, juga bukan tradisi dari para sahabat dan tabi’un. Karyanya yang paling awal yang masih dapat kita temukan pada masa sekarang adalah al-Muwat}t}a’. Di dalam al-Muwat}t}a’ tersirat pandangan-pandangan Imam Malik mengenai sunnah yang kadang-kadang didasarkan atas tradisi yang berasal dari Rasulullah SAW, kadang-kadang atas dasar perilaku sahabat dan tabi’un dan adakalanya atas dasar praktek yang berlaku di masyarakat Madinah, bahkan bagi Imam Malik, praktek yang mapan dari masyarakat Madinah menjadi sarana yang penting untuk menimbang sunnah yang sesungguhnya.
Metode yang dipakai oleh Imam Malik di dalam al-Muwat}t}a’yaitu dalam setiap persoalan hukum pertama-tama ia mengutip hadith yang relevan dari Rasulullah SAW jika bisa diperolehnya, setelah itu ia mengutip pendapat sahabat dan kemudian terakhir adalah pendapat atau praktek dari ahli hukum madinah, yang umumnya merupakan pendapat salah seorang dari tujuh ahli hukum madinah sesekali ia mengutip preseden-preseden yang ditinggal oleh penguasa bani Umayyah seperti Marwan b, Hakam, ‘Abd al-malik dan ‘Umar b. ‘Abd al-‘Aziz. Setelah itu ia mengemukakan pendapat madhhabnya sendiri yaitu madhhab masyarakat Madinah. Ungkapan yang biasa dipakai oleh Imam Malik ketika mengemukakan tentang praktek masyarakat madinah adalah mad}at al-sunnah (yang demikian telah menadi praktek), al-sunnah ‘indana> (praktek yang ada pada kami), al sunnah allati> la> ikhtila>fa fi>ha> ‘indana> (praktek yang tidak diperselisihkan lagi oleh kami), al-amr ‘indana> (praktek kami), al-amr al mujtama’ ‘alayh ‘indana> (perkara yang sudah disepakati oleh kami) dan al-amr alladhi> la> ikhtila>fa fi>ha> ‘indana> (perkara yang tidak ada perbedaan di antara kami). Menurut Fazlur Rah}man, penggunaan istilah-istilah tersebut sangat erat kaitannya satu sama lain dan secara legal adalah ekuivalen meskipun agak berbeda.
Menarik untuk dikaji bahwa dalam satu contoh imam Malik mengutip sebuah hadith Nabi SAW yang menyatakan bahwa Nabi SAW menjamin hak shuf’ah. Kemudian Imam Malik menyatakan “wa ‘ala> dha>lik al sunnah allati> la ikhtila>f fi>hi> ‘indana>”. Setelah itu ia menulis bahwa seorang ahli hkum terkenal dari Madinah yaitu Sa’i>d b. Al Musayyib (w. 90 H), pernah ditanya tentang “adakah sunnah tentang shuf’ah?” ia menjawab : “ya, akan tetapi shuf’ah hanya berlaku untuk rumah dan tanah dan hanya berlaku untuk orang-orang yang berserikat”.
Di sana ada dua penggunaan kata sunnah dalam pernyataaan “dan hal itu merupakan sunnah yang tidak dperselisihkan oleh kami” dan “adakah sunnah mengenai shuf’ah?”. Kata sunnah dalam penyataan pertama menurut Rah}man berarti “praktek” yaitu praktek yang dilakukan oleh kaum muslimin Madinah pada masa tersebut. Akan tetapi pengertian ini sudah pasti tidak akan cocok dengan pernyataan kedua, karena untuk praktek yang sudah disepakati bersama tentunya tidak akan ditanyakan lagi “adakah sunnah mengenai hal ini?”. Oleh karena itu dalam pernyataan kedua, sunnah diartikan sebagai suatu preseden otoritatif dan normatif.
Perrtanyaan yang muncul adalah preseden normatif manakah yang dikehendaki sunnah tersebut. Dalam hal ini tentunya yang dimaksud dengan adalah sunnah Nabi atau sunnah dari setiap otoritas berikutnya yang bersumber dari Nabi SAW. Apabila sunnah tersebut bersumber dari Nabi SAW maka jelaslah mengapa Sa’id b. Al-Musayyib dalam jawabannya tidak menyebut-nyebut Nabi SAW. Karena itu pula, Malik dalam hal ini tidak menyebutkan hadith Nabi SAW sehubungan dengan otoritas yang dimiliki oleh Sa’id b. Al Musayyib.
Dari paparan di atas, jelas bahwa konsep Malik tentang sunnah dapat bersumber dari salah satu dari para sahabat atau otoritas dari generasi sesudahnya walaupun secara garis besar sunnah tersebut tidak terpisah dari konsep sunnah Nabi SAW. Di samping itu, Malik juga sering menyatakan dalam al-Muwatta’ dengan ijtihadnya sendirinya. Hal ini terbukti dengan banyaknya pernyataan yang diawali dengan kata “Qa>la Ma>lik” tanpa mencantumkan sanad, walaupun ia terus menyerukan tentang “praktek yang dilakukan di negeri kami (Madinah)”.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kandungan aktual sunnah dari generasi muslim awal secara garis besar adalah produk dari ijtihad. Ketika hasil ijtihad ini diterima oleh semua ummat Islam melalui interaksi pendapat secara terus menerus maka ia kemudian menjadi konsensus bersama (ijma>’). Itulah sebabnya mengapa sunnah dengan pengertian sebagai praktek yang disepakati bersama oleh Malik disebut dengan istilah al-amr al-mujtama’ ‘alayh ‘indana>. Hal ini pula yang mungkin menyebabkan ungkapan ‘sunnah nabi’ jarang muncul dalam teks-teks madhhab Madinah.
Dalam beberapa kasus, ketika terjadi pertentangan, Malik justru menolak tradisi dari Rasulullah SAW dan lebih mendahulukan pendapat para sahabat dan tabi’in. Hal ini disebabkan karena pendapatnya bahwa praktek yang mapan dan disepakati di kota Madinah adalah praktek yang ideal. Itulah sebabnya para ahli hukum di Iraq dan al-Sha>fi’i> menuduhnya sebagai orang yang mengabaikan hadith. Bahwa Malik menggunakan istilah sunnah dalam pengertian praktek yang sudah mapan di Madinah dapat dibuktikan dari pernyataan-pernyataannya sendiri yaitu: Pertama, ia menggunakan kata sunnah dan ungkapan-ungkapan seperti “al-amr al-mujtama’ ‘alayh ‘indana>” dengan cara yang dapat saling dipertukarkan. Kedua, dalam beberapa kasus ia sendiri merujuk pada praktek (‘amal). Ketiga, kadang-kadang ia merujuk pada konsensus ulama Madinah. Keempat, sejumlah bab dalam al-muwatta’diberi judul “sunnah dalam masalah ....” sedangkan bab yang lain diberi judul “amal dalam ......” . Hal ini menyiratkan bahwa sunnah dan amal bagi Malik adalah sesuatu yang identik.
Argumentasi Malik tentang kehujjahan praktek masyarakat Madinah cukup rasional. Menurutnya para sahabat telah melihat prilaku Rasulullah SAW dalam semua keadaan dan dengan demikian mereka menjadi generasi yang menerapkan perilaku Rasulullah SAW yang telah mereka ketahui di dalam kehidupan mereka. Karena itu pada saat generasi ketiga, sunnah Rasul dipandang sudah menjadi praktek yang mapan di tengah-tengah ummat. Atas dasar hipotesa ini, sunnah Rasul semakin lama menjadi semakin nyata kelihatan bagi orang awam. Jika sebelumnya seorang sahabat tidak mengetahui suatu hal, maka beberapa waktu kemudian ia akan mengetahuinya. Hal ini pernah ditegaskan oleh Malik secara jelas dalam suratnya kepada al-Layth b. Sa’d (w. 175 H) bahwa
“ Madinah adalah tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Di sanalah tegaknya asas daulah islamiyah, turunnya al qur’an, ditentukannya halal dan haram, dan penduduknya mengetahui turunnya wahyu ketika Nabi bersama dengan mereka. Mereka mena’ati perintah-perintahnya, mengikuti sunnahnya, dan setelah rasulullah SAW wafat, tampilah para sahabatnya yang merupakan ummat paling taat mengikutinya...kemudian tampillah tabi’un yang bertindak mengikuti sunnah-sunnah tersebut”
Di Madinah tinggal tidak kurang dari tigapuluh ribu sahabat. Praktek mereka yang sudah dikenal, diakui dan mapan, bagi Imam Malik, jauh lebih dapat diandalkan dari sebuah hadi>th shadhdh . Apalagi sebuah hadith didasarkan pada penyampaian oleh satu orang, dua orang atau paling banyak enam orang, sedangkan praktek dikenal oleh ribuan orang. Dengan demikian saluran praktek jauh lebih dapat diandalkan untuk dapat mengetahui sunnah yang sesungguhnya, daripada rangkaian periwayatan. Namun hal ini tidaklah menunjukkan bahwa Malik mengabaikan hadith. Dalam beberapa kasus, Malik juga menyandarkan diri kepada perilaku Rasulullah SAW sebagaimana yang dituturkan oleh orang kepadanya dalam bentuk hadith. Hanya saja jika suatu hadith tidak didukung oleh praktek, maka hadith tersebut tidak diingkari, namun tidak pula dijadikan sebagai dasar tindakan.
3. Era Abu> Yusuf dan al-Shaybani> : Penguatan hadith sebagai pendukung sunnah
Pada tahapan berikutnya sunnah Nabi mulai mendapatkan penguatan dari hadith sebagai bentuk ujaran verbal yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Ahli Hukum berikutnya yang banyak mengemukakan tentang sunnah adalah Abu> Yusuf (w. 182 H). Dalam bukunya al-Radd ‘ala Siyar al Awza’i> ia banyak mengkritik pandangan al Awza’i> yang menyerang pendapat gurunya, Abu> Hani>fah. Salah satu poin kritikan Abu> Yusuf terhadap al Awza’i> adalah seringnya al Awza’i> merujuk pada praktek-praktek kaum muslimin dan para pemimpin politik yang ia identikkan dengan sunnah. Contoh kritik yang sangat tajam dari Abu> Yusuf terhadap al-Awza’i> adalah ketika membela pendapat gurunya, Abu> Hani>fah yang dikritik oleh al Awza’i> dalam pembagian ghanimah atau rampasan perang. Ketika al-Awza’i> mengatakan “’ala> ha>dha> ka>nat a’immah al muslimi>n fi> ma> salaf “ dan “bi ha>dha> mad}at al-sunnah”, Abu> Yusuf menyatakan bahwa praktek yang demikian mungkin hanya pendapat ulama Syiria, tempat asal al-Awza’i> , yang tidak begitu baik mengenal aturan ibadah dan usul al fiqh.
Dari Abu> Yusuf inilah mulailah periode ketika hadith sering menjadi rujukan sebagai pendukung sunnah meskipun keduanya masih terpisah. Abu> Yusuf memandang sunnah sebagai tindakan dan perilaku Rasululllah SAW sebagaimana yang dipraktekkan oleh kaum muslimin sepninggal beliau. Istilah sunnah dan hadith berjalan sejajar dalam argumennya. Ia secara radikal menolak hadith-hadith ahad yang bertentangan dengan sunnah dan tradisi yang dikenal oleh para ahli hukum Islam. Ia juga tidak mau mengatakan “mad}at al Sunnah” untuk hal-hal yang masih samar-samar sebagaimana yang dilakukan oleh al Awza’i> .
Abu> Yusuf juga menolak untuk menerima rujukan umum al Awza’i> terhadap kebiasaan-kebiasaan yang tak terputus-putus (uninterrupted custom) dan mempertanyakan reabilitas orang-orang yang tidak dikenal yang oleh al-Awza’i> diterima sebagai orang yang memiliki otoritas untuk mengklaim sunnah. Abu> Yusuf menyatakan “Ahli Hijaz memutuskan suatu perkara dan ketika ditanya tentang otoritas pendukung putusan tersebut mereka menjawab bahwa inilah sunnah yang telah berlaku (bi ha>dha> mad}at al sunnah). Menurut Abu> Yusuf, hal itu bukanlah sunnah melainkan putusan panarik pajak pasa (‘a>mil al-su>q) atau beberapa penarik pajak daerah terpencil (‘a>milu>n ma min al-jiha>t). Menurutnya sunnah dapat dipakai sebagai hujjah jika sunnah tersebut dikenal dan diketahui oleh orang-orang yang memahami hukum dan ilmu (ahl al-h}ukm wa al-‘Ilm)
Dalam tulisannya, Abu> Yusuf sering memunculkan istilah sunnah dan hadith secara simultan. Diperkirakan bahwa ia melakukannya untuk mendokumentasikan sunnah dengan hadith, karena praktek-praktek hampir tidak lagi dianggap sebagai bukti bagi keabsahannya sendiri. Misalnya ia tidak sepakat dengan pendapat al Awza’i> yang menyatakan bahwa wanita mendapat bagian dengan ukuran yang pasti , demikian juga dengan orang dhimmi (yang dalam teksnya disebut ahl al kitab, yahudi dan nasrani) yang turut ambil bagian bahu membahu dalam peperangan membantu kaum muslimin. Untuk membela Abu> Hani>fah, Abu> Yusuf mengutip beberapa tradisi dari Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa wanita dan Yahudi bani Qainuqa’ yang ikut berperang hanya diberi persenan oleh Rasulullah SAW. Sebagai kesimpulan ia mengatakan bahwa ‘dalam masalah ini ditemukan banyak sekali hadith yang masyhur dan sunnah yang dikenal dengan baik’ (wa al-hadi>th fi> ha>dha> kathi>r wa al-sunnah fi> ha>dha> ma’ru>fah) . Sebenarnya al Awza’i> sendiri dalam masalah tersebut juga berargumentasi dengan landasan perilaku Rasulullah SAW dan praktek yang dilakukan oleh kaum muslimin dan para pemimpin politik mereka (wula>h al muslimi>n), namun Abu> Yusuf menolak pandangannya karena praktek seperti itu tidak dikenal oleh ahl al-fiqh dan ahl al-‘ilm.
Contoh di atas menunjukkan bahwa Abu> Yusuf lebih berpegang pada tradisi-tradisi yang sudah dikenal dengan baik dan bukan sekedar perujukan perujukan kepada Rasulullah SAW dan praktek tanpa didukung oleh ahl al-fiqh dan ahl al-‘ilm, bahkan secara eksplisit kadang ia menyatakan “innama> yu’khadhu fi> ha>dha> bi al-sunnah’ an Rasu>l Alla>h Nabi> Muh}ammad SAW wa ‘an al-salaf min asha>bih wan min qawm fuqaha>’
Pemikir berikutnya adalah al-Shaybani>. Ia tidak banyak berbeda dengan Abu> Yu>suf dalam hal sunnah. Kebiasaannya dalam berargumentasi adalah pertama ia tunjukkan sunnah mengenai persoalan tersebut, kemudian didukung dengan tradisi dari Rasulullah SAW dan praktek sahabat. Sebagaimana Abu> Yu>suf, ia juga mendasarkan diri kepada hadith yang dikenal baik dan pada beberapa peristiwa ia menggunakan ungkapan “al-sunnah al-ma’ru>fah”. Akan tetapi pernyataannya yang berulang-ulang : “ inilah pendapat Abu> Hani>fah dan para ahli hukum kami pada umumnya”, mencerminkan warna setempat dalam kesimpulan-kesimpulannya.
Ia dengan pedas mengkritik Imam Malik dan orang-orang Madinah karena mengabaikan tradisi Rasulullah SAW yang mereka riwayatkan sendiri. Misalnya, Malik berpendapat bahwa tidak ada salahnya untuk melintas di hadapan orang shalat. Al-Shaybani> dengan keras mengkritik dengan mengatakan bahwa mereka menyampaikan tradisi yang mereka sendiri tidak mengikutinya. Sebagai kesimpulannya, ia menyatakan bahwa dalam masalah ini mereka telah menyisihkan tradisi dan mengikuti apa yang mereka sukai tanpa adanya dukungan dari atsar dan sunnah. Dari sini, nampaknya al-Shaybani> sudah setengah jalan menuju blok pemikiran al-Sha>fi’i>.
Dari perbedaan padangan para ahli hukum tersebut di atas, tampak bahwa dalam satu situasi sunnah dapat berbeda karena ahli hukum mengutip suatu kejadian tertentu dari kehidupan Rasulullah SAW yang dianggap relevan dengan situasi yang dihadapinya, sedangkan ahli hukum lain dapat berargumentasi dengan cara yang berbeda. Kenyataan ini didukung oleh ketergantungan yang besar pada orang-orang yang mempunyai otoritas di daerah mereka daripada yang lainnya. Akibatnya konsep sunnah menjadi berbeda antara ahli hukum yang satu dengan ahli hukum yang lain sehingga konsekuensinya produk hukum yang dihasilkanpun berbeda.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Rah}man menarik beberapa hal penting bahwa : (1) sunnah kaum muslimin pada masa lampau secara konsepsional dan secara garis besar berhubungan erat dengan sunnah Nabi SAW. Pendapat yang mengatakan bahwa praktek kaum muslimin pada masa lampau terpisah dari konsep sunnah Nabi adalah salah. (2) Meskipun demikian kita dapat melihat bahwa kandungan sunnah kaum muslimin pada masa lampau tersebut sebagian besar adalah hasil ijtihad kaum muslimin sendiri. (3) ada unsur kreatif dari kandungan sunnah tersebut yaitu ijtihad individual yang kemudian mengalami kristalisasi menjadi ijma’ berdasarkan petunjuk pokok dari sunnah Nabi yang tdaik dianggap sebagai sesuatu yang spesifik. (4) Bahwa kandungan sunnah atau sunnah dengan pengertian sebagai praktek yang disepakati bersama adalah indentik dengan ijma’.
Jadi di dalam madhhab-madhhab awal secara literal sunnah dan ijma’ saling terpadu dan secara aktual material adalah identik. Oleh karena itu sunnah pada madhhab-madhhab awal merupakan tradisi yang hidup dan terus menerus berkembang melalui proses kreatif yang sebenarnya menggambarkan sebuah sinergi sunnah-ijtiha>d-ijma>’. Sunnah kemudian selalu berkembang karena konsep ijma’ dalam hal ini tidaklah dipahami sebagai sebuah fakta statis yang ditetapkan dan diciptakan, akan tetapi merupakan sebuah proses demokratis yang terus bergerak sehingga pada gilirannya akan memunculkan sunnah-sunnah yang disepakati oleh sebagian besar ummat Islam di bawah naungan sunnah Nabi SAW.
E. Identifikasi Sunnah dengan Hadith oleh al-Sha>fi’i>
Al-Sha>fi’i> melakukan perubahan besar dalam konsep sunnah yang dipakai dalam madhhab-madhhab awal. Sunnah pada madhhab awal merupakan sebuah ideal yang hendak dicontoh persis oleh generasi muslim pada masa lampau dengan menafsirkan teladan Nabi SAW.
Proses dan metodologi kreatif yang berlangsung pada masa-masa tersebut di serang oleh al-Sha>fi’i> dengan menyerukan diterimanya materi hadith secara besar-besaran dalam hukum Islam. Tujuannya, walaupun mungkin ia tidak melihatnya demikian, adalah menyerang doktrin ijma’ dari aliran-aliran hukum yang ada dan membatasinya pada praktek-praktek dan kewajiban agama yang mendasar. Gerakan inilah yang oleh Rah}man disebut dengan gerakan “substitusi hadith” yang mengakibatkan berhentinya proses kreatif yang sudah berjalan sebelumnya.
Dengan gerakan ini dapat dipahami bahwa al-Sha>fi’i> ingin menyingkirkan sunnah yang hidup yang dikenal pada madhhab sebelumnya. Salah satu faktor yang melatarbelakangi gerakan al-Sha>fi’i> ini adalah keprihatinannya atas pengabaian hadith-hadith Nabi SAW. Karena itulah al-Sha>fi’i> senantiasa mengajukan keberatan terhadap argumentasi orang-orang madinah yang selalu mengedepankan praktik masyarakat Madinah dengan mengatakan bahwa tak kurang dari 30.000 sahabat yang mana praktek mereka sudah dikenal, diakui dan mapan sehingga dapat lebih diandalkan daripada hadith-hadith yang menyendiri.
Menurut al-Sha>fi’i>, sunnah yang datang dari Rasul dalam bentuk hadith melalui mata rantai rawi yang thiqah merupakan satu sumber hukum, terlepas apakah sunnah tersebut diterima oleh orang banyak atau tidak, bahkan walaupun ia merupakan tradisi yang terisolir atau menyendiri. Ketika ditanya tentang argumentasi kehujjahan tradisi-tradisi yang menyendiri (hadi>th ah}ad), al-Sha>fi’i> menyatakan bahwa dulu ketika orang-orang masih shalat menghadap bayt al-maqdis, datanglah seorang pembawa berita kepada penduduk Quba dan menceritakan bahwa Allah telah menurunkan wahyu tentang perubahan kiblat, sedangkan mereka masih dalam keadaan shalat, kemudian mereka segera berpaling ke masjid al-Haram. Diyakini bahwa mereka pasti menceritakan kejadian ini kepada Rasulullah SAW. Sekiranya mereka tidak boleh menerima berita dari seorang saja maka pasti Rasulullah SAW akan mengatakan “mestinya kalian jangan berpindah arah kiblat sampai aku memberitahu kalian atau sejumlah orang akan mendatangi kalian.” Demikian juga dalam kasus pengharaman khamr. Ketika Abu> Talhah dan sekelompok orang sedang minum-minuman, datanglah seseorang dengan membawa berita bahwa khamr telah diharamkan. Maka mereka memerintahkan orang-orang untuk memecahkan tempat minuman.
Pernyataan di atas senada dengan apa yang ditulis oleh al-Sha>fi’i> dalam al-Risalah ketika membela khabar ah>ad sebagai hujjah yang harus dipakai daripada praktek-praktek sahabat besar. al-Sha>fi’i> menyatakan bahwa batasan khabar yang dapat dijadikan hujjah adalah khabar yang dibawa oleh seorang rawi. Dari seorang rawi hingga sampai kepada Rasulullah SAW.
Dari sini tampak sekali bahwa al-Sha>fi’i> lebih menekankan dan mengutamakan nilai-nilai tradisi dari Rasulullah daripada pendapat dan amal para sahabat. Hal yang berbeda dengan ahli hukum sebelumnya yang lebih cenderung mengikuti praktek atau pendapat para sahabat, yang dianggap sebagai ijma’, meskipun sudah ada tradisi dari Rasul. al-Sha>fi’i> menentang keras hal tersebut. Menurutnya, dengan adanya tradisi dari Rasulullah tidak ada wewenang lain yang boleh dipakai untuk mengalahkan tradisi Rasul. Ia menolak ijtihad-ijtihad yang kemudian diklaim sebagai ijma’ tersebut. Al-Sha>fi’i> dengan tegas menyatakan bahwa hasil yang pasti dari ijtihad adalah perselisihan pendapat bukan kesesuaian pendapat atau ijma’. Klaim bahwa mereka bisa mencapai ijma’ melalui pemikiran yang orisinil, menurutnya hanyalah pretensi kosong belaka.
Paparan di atas jelas menunjukkan bahwa kedudukan hadith bagi al-Sha>fi’i> lebih kuat dari sunnah yang hidup, yaitu sunnah yang berdasarkan penafsiran yang bebas dan progresif. Al-Sha>fi’i> menyatakan dengan tegas bahwa “Hadith Nabi Muhammad SAW bersifat mandiri” (al-hadi>th mustaghnin binafsih). Jika kita membuka kitab al-Umm, maka akan kita temukan banyak sekali hadith ahad yaitu hadith yang disampaikan secara verbal hanya dengan melalui satu atau dua saluran saja yang digunakan untuk menentang ijma’ dalam konsep ahli hukum sebelumnya.
al-Sha>fi’i> menentang mereka dengan menyatakan bahwa pada kenyataannya di luar kewajiban-kewajiban utama tidak ada ijma’. Bahwa ijma atau praktek yang disepakati bersama yang dinisbahkan oleh aliran-aliran hukum kepada otorita-otorita dan para ulama, sebenarnya bukanlah konsensus, akan tetapi pesamaan pendapat yang terjadi secara kebetulan pada satu konsep umum, sebab pada kenyataannya, dalam beberapa hal detai masih terdapat perbedaan pendapat di antara mereka. Oleh karenanya hal tersebut tidak bisa menggeser otoritas sunnah Rasulullah yang secara jelas dibawa oleh hadith.
Tampaknya perspektif ini dipengaruhi oleh anggapan bahwa sunnah juga merupakan wahyu meskipun berbeda dari wahyu al Qur’an. Wahyu sunnah adalah pengilhaman ke dalam jiwa. Dalam hal ini al-Sha>fi’i> berhasil mengaitkan dua makna wahyu itu melalui takwilnya terhadap kata al-h}ikmah yang banyak disebut dalam al-Qur’an mengiringi kata al-kita>b. al-h}ikmah menurut al-Sha>fi’i> adalah sunnah Rasulullah. Apabila al-h}ikmah adalah sunnah maka mena’ati Rasul yang selalu disebut menyertai ketaatan kepada Allah, berarti mengikuti sunnah.
Dengan demikian al-Sha>fi’i> memasukkan tiga elemen penting dalam sunnah Rasul yang menjadi batas pembeda dengan sunnah-sunnah yang lain yaitu: pertama doktrin sunnah, dalam bentuknya yang matang, merupakan identifikasi ekslusif istilah tersebut dengan Nabi Muhammad SAW sehingga sunnah dalam pengertiannya adalah sunnah Nabi SAW. Kedua, identifikasi sempurna sunnah dengan riwayat-riwayat hadith yang mata rantainya dapat dilacak sampai Nabi Muhammad SAW dan bernilai sahih. Sunnah dengan demikian sepadan dengan tradisi autentik. Ketiga, status sunnah sebagai wahyu di samping al Qur’an hanya saja proses pewahyuannya yang berbeda. Al Qur’an adalah Al Qur’an adalah wah{y matlu> sedangkan sunnah adalah wah}y ghayr matlu.
Apa yang dilakukan oleh Al-Sha>fi’i>, menurut pengamatan penulis, tidak terlepas dari situasi dan kondisi yang ada pada masanya. Pada masa sahabat, utamanya di bawah kepemimpinan al-khulafa>’ al-ra>shidu>n, praktek yang berasal dari masa Rasulullah SAW terus berlangsung dalam bentuk yang murni. Hal ini didukung oleh usaha para khalifah tersbut untuk menjaga kemurnian sunnah dan menutup jalan bagi masuknya tambahan yang tidak serasi. Namun setelah masa khalifah empat pertama, kehidupan kenegaraan menyimpang dari tradisi yang murni. Di dalam ummat sendiri, juga terjadi suatu kemurtadan teologis. Masing-masing aliran berusaha dengan gigih untuk membuktikan doktrinnya sebagai bagian dari ajaran Islam dan berusaha mencari dukungan dari otorita tertentu. Para khalifah Bani Umayyah sendiri tampak kurang berminat untuk melindungi kemurnian dan kesinambungan praktek yang ideal. Kondisi ini jelas akan membuat sunnah yang dimunculkan tidaklah lagi bersifat objektif, bahkan mungkin akan menyimpang jauh dari garis tuntunan sunnah Rasul yang benar.
Al-Sha>fi’i> mulai menyadari perbedaan antara sunnah dan evolusinya setelah ia berkunjung ke Iraq dari Madinah. Karena itu, ia mulai menyerang praktek yang ada yang dianggapnya sebagai bukan sunnah yang berkewenangan. Apa yang dilakukan oleh al-Sha>fi’i> ini pada saat tersebut memang sangat diperlukan, karena proses yang berkelanjutan tanpa formalisasi pada waktu-waktu tertentu dapat memutuskan kesinambungan proses itu sendiri dengan menghancurkan identitasnya. Ketika praktek sudah kehilangan kemiripan dengan sunnah yang ideal karena kesenjangan waktu maka kebutuhan akan hadith semakin mendesak. Dengan kecerdasannya, Al-Sha>fi’i> berhasil menciptakan mekanisme yang menjamin kestabilan struktur sosial religius pada masa pertengahan. Hanya saja pembakuan mekanisme konsep sunnah ini berakibat pada “terhentinya” proses kreatif dan sinergi yang baik dari sunnah-ijtiha>d-ijma>’. Padahal Imam al-Sha>fi’i> sendiri sebetulnya tidak menghendaki berhentinya proses kreatif dan sinergi sunnah-ijtihad. Hal ini dapat kita lihat adanya perubahan putusan hukum yang dikeluarkan oleh al-Sha>fi’i> karena perubahan situasi dan kondisi yang dikenal dengan Qawl Qadi>m dan Qawl Jadi>d.
F. Kesimpulan
Konsep Sunnah Nabi SAW ternyata mengalami perkembangan dari masa- ke masa. Pada masa Rasulullah SAW, sunnah dipahami dalam bentuk perilaku ideal yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang selalu mendapatkan bimbingan dari Allah sepanjang hidupnya. Pada masa sahabat konsep ini terus dipertahankan bahkan kemudian terus dikembangkan dengan adanya ijtihad-ijtihad dari para sahabat terutama al-Khulafa’ al-Rashidun yang diterapkan kepada masyarakat pada masa tersebut.
Konsep sunnah berkembang pada masa madhhab-madhhab awal. Pada masa ini, utamanya era al-Awza’i> dan Malik, sunnah lebih dipahami sebagai praktek yang sudah terwujud dan dikenal oleh masyarakat. Konsekuensinya, ketika ternyata terjadi benturan dengan hadith ahad, maka praktek di tengah masyarakatlah yang harus dikuatkan sehingga hadith menjadi terabaikan. Namun pada perkembangan berikutnya, pada era Abu> Yusuf dan al-Shaybani, posisi hadith mulai menguat sebagai pengiring sunnah, yang artinya keduanya lebih mempunyai porsi yang seimbang.
Konsep tentang sunnah kemudian berubah total pada era al-Sha>fi’i>. Pada masa ini sunnah identik dengan hadith sehingga hadith menjadi representasi dari sunnah. Dengan demikian, hadith sebagai ujaran verbal tentang tradisi Nabi SAW, meskipun berstatus ahad, lebih dikuatkan ketika terjadi benturan dengan praktek yang mapan di tengah masyarakat.
G. Penutup
Pada dasarnya sunnah yang harus diikuti adalah sunnah yang telah dicontohkan oleh Rasululllah SAW. Akan tetapi setiap periode kehidupan memunculkan persoalan dan tantangan yang berbeda sehingga karena diperlukan upaya kreatif untuk menjawab tantangan tersebut dengan naungan sunnah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Namun hal tersebut tentunya memerlukan usaha yang benar-benar obyektif dan dilakukan dengan sungguh-sungguh sehingga hasil yang dicapai dapat benar-benar mendekati sunnah ideal Rasulullah SAW.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Brown, Daniel W. Menyoal Relevansi Sunnah dalam Islam Modern ter. Jaziar Radianti & Entin Sriani Muslim. Bandung: Mizan, 2000
Hasan, Ahmad. Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup ter. Agah Garnadi. Bandung: Penerbit Pustaka, 1984.
Majah, Ibn. Sunan Ibn Majah Juz. 5 CD Program : Maktabah Sha>milah Ver. 2
Malik, al Muwat}t}a’ . Beirut: D>ar al-Fikr, 1989.
Manz}u>r, Ibn. Tahdhi>ba>t Lisa>n al ‘Arab. Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmi>yah, 1994.
Muslim, S}ah}i>h} Muslim CD Maktabah Sha>milah Ver. 2
Mut}allib, Rif’ah Fawzi> ‘Abd Tawthi>q al-Sunnah fi al-Qarn al-Tha>ni> al-Hijri> Ususuh wa Ittija>huh. Mesir: Maktabah al-Kha>riji>, 1981.
Rah}man, Fazlur. Islam. Chicaqgo: University of Chicago Press, 1979.
_________. Membuka Pintu ijtihad, ter. Anas Mahyudin. Bandung: Penerbit Pustaka, 1984.
Schacht, Joseph. An Introduction to Islamic Law. Oxford: Oxford University Press, 1964.
_________. The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Oxford: Oxford University Press, 1975.
Sha>fi’i>, al-Risa>lah ed. Ahmad Muhammad Syakir. Beirut:Da>r al-Kutub al-‘Ilmi>yah, tt.
__________., al-Umm Vol. VII. Beirut: Da>r al-Fikr, 1990.
_________. Ikhtila>f al Hadi>th ed. Muh}ammad Ah}mad ‘Abd al-‘Azi>z. Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmi>yah, 1986.
T}ah}awi>, al. Mushki>l al-A>tha>r, Vol. 3. tt.: CD Maktabah Sha>milah, tt.
Wehr, Hans. A Dictinary of Moslem Written Arabic, Ed. J Milton Cowan. London: Mac Donal and Evans Ltd., 1980.
Yusuf, Abu>. al Radd ‘ala Siyar al-Awza’i> Ed. Abu> Wafa> al-Afgha>ni>. Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmi>yah, tt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar